Juknis Jampersal 2012 telah terbit
January 11th, 2012 | Author: admin
Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dengan demikian secara resmi Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Juknis Jampersal) Tahun 2012 telah diterbitkan dan kegiatan Jampersal telah siap dilaksanakan per 1 Januari 2012. (file Juknis Jampersal 2012 dapat diunduh pada website ini pada menu Download atau Jampersal).
Secara umum ketentuan dan skema Jampersal pada tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan Jampersal tahun 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk dilakukan pembenahan.
Terdapat beberapa pembenahan pada skema Jampersal tahun 2012 ini, di antaranya:
Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial (financial barrier) yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.
Dengan demikian secara resmi Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Juknis Jampersal) Tahun 2012 telah diterbitkan dan kegiatan Jampersal telah siap dilaksanakan per 1 Januari 2012. (file Juknis Jampersal 2012 dapat diunduh pada website ini pada menu Download atau Jampersal).
Secara umum ketentuan dan skema Jampersal pada tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan Jampersal tahun 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk dilakukan pembenahan.
Terdapat beberapa pembenahan pada skema Jampersal tahun 2012 ini, di antaranya:
- Perluasan pelayanan kesehatan yang dijamin
- Peningkatan besaran tarif pelayanan yang ditanggung
- Pembenahan pada pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
- Mekanisme pengelolaan keuangan/dana baik di tingkat dasar maupun tingkat lanjutan
Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial (financial barrier) yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.
165 Responses to “Juknis Jampersal 2012 telah terbit”
Leave a Reply
Blog by wordpress - Themes by jazz wordpress themes and smooth fitness treadmill 7.35
Jampersal menanggung pembiayaan persalinan dengan seksio atas indikasi medis bagi ibu hamil/bersalin yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan. Pelayanan persalinan dengan seksio tersebut harus dilaksanakan di RS, atas dasar rujukan dari fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas dan jaringannya atau fasilitas kesehatan swasta yang sudah bekerja sama). Silakan hubungi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan rujukan ke RS. Sesuai ketentuan, pasien penerima manfaat Jampersal tidak boleh dikenakan/ditarik iur biaya lagi. Tks.
1. Pada hal 9 disebutkan bahwa Bidan Desa dalam wilayah kerja Puskesmas yang melayani Jaminan Persalinan diluar jam kerja Puskesmas yang berlaku di wilayahnya,dapat menjadi Bidan Praktik Mandiri sepanjang yang bersangkutan memiliki Surat Ijin Praktikdan mempunyai Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK atas nama Pemerintah Daerah. Pada saat ini beberapa Bidan di wilayah kami belum mempunyai Surat Ijin Praktek dan beberapa yg mempunyai SIP sudah habis masa berlakunya sementara untuk pembuatan maupun menghidupkan SIP terkendala karena ybs harus mempunyai STR yang mana proses pembuatan STR memerlukan waktu relatif lama. Apakah bidan desa yang belum memiliki SIP atau SIP-nya sdh mati dapat menjadi Bidan Praktek Mandiri dan dibuatkan PKS dengan Dinkes Kab, karena diluar jam kerja puskesmas mereka juga melayani pasien jampersal.
2. Pada hal 20 disebutkan bahwa transport rujukan risti, komplikasi kebidanan dan komplikasi neonatal pasca persalinan bagi penerima manfaat Jaminan Persalinan di pelayanan kesehatan dasar dibiayai dengan dana dalam program ini, mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU)APBN, Standar biaya transportasi yang berlaku di daerah. Pada SBU 2012 disebutkan bahwa satuan biaya uang transport kegiatan dalam kota sebesar Rp. 110.000. Pada halaman penjelasan disebutkan untuk PNS satuan biaya dapat diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas. Semua bidan desa di Kabupaten kami diberi kendaraan dinas, apakah boleh melakukan klaim sesuai besaran SBU? Sebagian besar rujukan bumil/bulin/bufas risti ke RSUD dilakukan dengan menggunakan ambulance puskesmas atau ambulance desa dimana diperlukan biaya BBM selain uang harian untuk sopir & bidan pendamping. Bagaimana perhitungan klaim transport rujukannya?
3. Pada halaman 27 disebutkan Kepala Dinas Kesehatan menunjuk seorang staf di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai pengelola keuangan Jamkesmas pelayanan dasar dan Jaminan Persalinan. Apakah pengelola keuangan / bendahara ini dijabat oleh bendahara BOK seperti aturan tahun 2011? Kalau dilihat pada juknis BOK 2012 sepertinya tidak ada kata-kata yang menyatakan pengelola keuangan BOK merangkap pengelola keuangan jamkesmas-jampersal. Jika tidak, apakah pengelola keuangan ini berasal atau merupakan anggota dari Tim Pengelola Jamkesmas sementara untuk susunan Tim Pengelola Jamkesmas /Sekretariat Jamkesmas terdiri dari:
1) Ketua.
2) Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi.
3) Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi.
4) Anggota 2 orang.
Sepertinya tidak ada sebutan pengelola keuangan/bendahara. Apabila pengelola keuangan ini bukan merupakan Tim Pengelola Jamkesmas maka untuk honornya diambilkan dari mana?
Kami sampaikan penjelasan sbb:
1. Untuk penyelenggaraan praktik bidan secara mandiri (Bidan Praktik Mandiri) tetap mengacu kepada Permenkes No 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dimana pada Pasal 2 disebutkan bahwa: Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Untuk dapat memperoleh SIPB, sesuai ketentuan memang harus memiliki STR.
2. Untuk transport rujukan bagi peserta Jampersal memang sesuai dengan ketentuan Standar Biaya APBN. Transport tersebut adalah biaya yang dikeluarkan untuk merujuk pasien, sedangkan biaya petugas dan pendamping dibebankan kepasa pemerintah daerah.
3. Sesuai dengan ketentuan, BOK merupakan APBN dengan skema Tugas Pembantuan (TP) ke Kab/Kota, sedangkan Jamkesmas/Jampersal adalah APBN dengan skema Bantuan Sosial (Bansos). Pengelolaan keuangan antara TP dan Bansos tidaklah sama. Untuk pengelolaan Bansos (Jamkesmas/Jampersal) cukup dilakukan oleh Tim Pengelola saja. Sedangkan untuk TP (BOK) pengelolaannya sesuai pengelolaan sebagai Satker (KPA, PPK, dan Bendahara). Demikian, tks.
saya ada sedikit masalah, saat ini saya bekerja di daerah bekasi. beberapa minggu terakhir, istri ikut ke bekasi dan berencana ingin melahirkan di bekasi.
Sebagai informasi, saat ini kandungan istri sudah berumur 8 bulan.
yang saya tanyakan, bisakah istri menggunakan program jampersal saat melahirkan nanti dengan menggunakan KTP daerah Jawa tengah yang ia miliki?.
jika tidak, adakah solusi yang lain untuk menghemat biaya saat periksa dan melahirkan nanti?.
makasih atas jawabannya,…
Kami sampaikan bahwa syarat untuk mendapatkan pelayanan Jampersal adalah dengan menunjukkan bukti identitas diri (KTP atau yg lain). Namun demikian bukan berarti bahwa pelayanan Jampersal hanya dapat diperoleh di fasilitas kesehatan sesuai alamat domisili. KTP atau identitas lain diperlukan semata-mata untuk keperluan pencatatan dan pelaporan Jampersal. Pada Jampersal berlaku asas portabilitas, yang artinya pelayanan dapat diperoleh di mana pun di seluruh wilayah Indonesia tanpa terikat dengan alamat domisili. Tks.
(mulyadi)
Pelayanan Jampersal dapat diperoleh di Puskesmas dan jaringannya termasuk Bidan Desa dan fasilitas swasta (yg bermitra dengan Jampersal). Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Bogor telah melaksanakan Jampersal. Untuk mendapatkan pelayanan Jampersal tidfak diperlukan surat keterangan RT, RW, ataupun Kelurahan. Silakan langsung datang ke Puskesmas atau bidan desa terdekat dan sampaikan bahwa istri Bpk akan menggunakan Jampersal. Untuk informasi lebih lanjut, Bpk dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kab Bogor. Demikian, tks.
Kami sampaikan bahwa:
1. Program Jampersal berlaku dengan ketentuan/skema yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
2. Sesuai ketentuan, pasien Jampersal tidak diperkenankan ditarik iur biaya tambahan.
3. Mengenai Rp 350.000, itu adalah besaran tarif pelayanan Jampersal untuk melahirkan normal di fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas, bidan, dll), dan merupakan paket layanan. Artinya, jika pasien Jampersal melahirkan normal di Puskesmas/bidan, maka Puskesmas/bidan dapat mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan Kab/Kota sebesar Rp 350.000. Dan sesuai penjelasan no.2 di atas, tidak ada istilah “selebihnya dibayar sendiri”. Puskesmas/bidan tidak diperbolehkan menarik iur biaya tambahan dari peserta Jampersal, karena obat-obatan dll sudah disediakan dari program KIA di Dinas Kesehatan Kab/Kota.
4. Melahirkan sesar hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (RS) dan dengan rujukan dari Puskesmas/bidan. Sama seperti di pelayanan tingkat dasar, pasien Jampersal di RS juga tidak diperkenankan untuk ditarik iur biaya tambahan.
5. Pelayanan Jampersal berasas portabilitas, artinya pelayanan dapat diberikan di wilayah mana saja, tidak terikat alamat domisili pada KTP.
Demikian kami sampaikan.
Jampersal adalah paket manfaat persalinan termasuk KB pascapersalinan. Sehingga pasien Jampersal setelah melahirkan harus mendapatkan pelayanan KB sepanjang tidak ada kontraindikasi medis yang melarangnya. Jenis/metode kontrasepsi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pasien.
Untuk jenis/metode KB disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan pasien, namun didorong sedapat mungkin menggunakan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), misal IUD/AKDR atau Kontrasepsi Mantap (Kontap).
Apakah sejak awal masuk RS Kakak Ibu Vita sudah menyatakan akan mengikuti program Jampersal? Jika sudah menjadi peserta Jampersal, maka biaya sepenuhnya ditanggung Jampersal dan sesuai ketentuan pasien tidak boleh ditarik iur biaya lagi.
Yth. Admin
Pada Tahun 2011 kami menyetorkan sisa dana jamkesmas/Jampersal pada tanggal 26 Desember 2011, sehingga masih ada klaim Puskesmas (Persalinan dan Rujukan) yang belum terbayarkan dari tanggal 26 s/d 31 Desember 2011.
Pertanyaan kami :
1. Apakah sisa kliam tahun 2011 yang belum terbayarkan tersebut dapat kami klaimkan pada anggaran tahun 2012.
2. Apabila dapat diklaimkan, tarif yang digunakan mengacu pada Juknis 2011 (Persalinan Rp. 350.000) atau Juknis 2012 (Persalinan Rp. 500.000)
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Untuk klaim bulan Desember 2011 yang masih ada silakan diajukan dengan tetap melengkapi dokumen sesuai Juknis. Klaim akan dibayarkan memakai dana anggaran tahun 2012 namun dengan besaran tarif sesuai Juknis 2011 (karena pelaksanaan pelayanan yang diklaim adalah pelayanan di tahun 2011). Tks.
Dana Jampersal di RS untuk tahun 2012 sedang dalam proses peluncuran dana, yang nantinya akan kami koordinasikan dengan KPPN Jakarta. Untuk pelayanan persalinan di RS besaran tarifnya menggunakan mekanisme INA-CBGs. Tks.
jika pasien akan melahirkan dengan menggunakan fasilitas jampersal tapi kemudian pindah ke kamar vip dengan sewa kamar ditanggung sendiri apakah diperbolehkan? karena kamar mandi selain vip kurang bersih dan air tidak mengalir
mohon penjelasannya.terimakasih
Dalam ketentuan Jampersal tidak dikenal “cost sharing”. Sesuai ketentuan, untuk tingkat lanjutan (RS), pasien Jampersal dirawat di Kelas III. Tks.
bisakah saya diinformasikan Rumah Sakit mana saja yang telah ditunjuk untuk melayani rujukan Jampersal di Daerah Solo dan Sukoharjo Jawa Tengah?
Terima Kasih sebelumnya,..
Syarat keikutsertaan Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia dilayani di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut dan mendapatkan pelayanan Jampersal, silakan menghubungi Puskesmas, Bidan Desa, atau fasilitas kesehatan lain yang bermitra dengan Jamkesmas/Jampersal terdekat. Tks.
Istri saya mengandung 2 bulan sekarang kelahiran ke3 (anak ke 4) lahiran kedua kembar dengan cecar, menurut bidan puskesmas kemungkinan lahiran ke 3 ini akan cesar lagi bisakah dapat jamkesmas?
Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Mohon informasi lengkap daerah tempat tugas Ibu (dapat disampaikan ke email kesibu@yahoo.com) agar dapat kami segera tindak lanjuti ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat agar dilakukan pembinaan kepada Puskesmas di wilayah tersebut. Tks.
Jampersal merupakan pembiayaan paket persalinan, sejak pelayanan antenatal/kehamilan, persalinan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, termasuk KB pasca persalinan. Pada saat akan ikut Jampersal, keluarga (ibu dan suami) harus setuju untuk ikut program KB setelah melahirkan. Mengenai jenis kontrasepsi yang akan digunakan tentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ibu serta tidak mengganggu proses menyusui, dengan tetap diarahkan pada penggunaan kontrasepsi jangka panjang, seperti IUD, implan, atau kontrasepsi mantap. Demikian, tks.
Setelah klaim cair dan dibayarkan, maka status dana tersebut menjadi pendapatan fasilitas kesehatan. Bagaimana pengelolaan selanjutnya, tentu bergantung pada status fasilitas kesehatan tersebut (faskes Pemerintah BLU, Non-BLU, atau fasilitas swasta). Untuk fasilitas kesehatan milik Pemda (Puskesmas, RSUD, dll) tentu mekanismenya mengikuti ketentuan Pemda setempat (sesuai era otonomi daerah). Tks.
Setelah klaim Jampersal dicairkan, maka status dana tersebut menjadi Pendapatan Fasilitas Kesehatan, dalam hal ini menjadi Pendapatan Puskesmas. Mekanisme selanjutnya dari pemanfaatan dana tersebut bergantung pada status fasilitas kesehatan, dalam hal ini status Puskesmas. Apabila Puskesmas sudah menerapkan pengelolaan keuangan BLUD, maka dapat dikelola langsung oleh Puskesmas. Namun apabila status Puskesmas belum/tidak BLUD, maka tetap mengikuti mekanisme daerah, dimana dana tersebut harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah, untuk kemudian nantinya akan kembali ke petugas yg bersangkutan sesuai kebijakan/aturan daerah masing-masing. Apabila dirasakan terdapat kekurangadilan dalam hal ini, maka Dinas Kesehatan (sebagai SKPD yang membawahi Puskesmas) harus melakukan advokasi kepada stakeholder terkait di Pemda terkait pengembalian jasa pelayanan kepada petugas kesehatan. Tks.
1. Dalam juknis jampersal di sebutkan bahwa klaim untuk jasa pelayanan KB pasca salin di puskesmas di ajukan ke pengelola jamkesmas& BOK.mohon penjelasannya?
2. Dalam tabel besaran tarif pelayanan disebutkan bahwa tarif untuk pelayanan kb pasca salin jenis alkon suntik adalah 10.000.Apakah tarif hanya untuk pemakaian sekali suntik saja pasca salin?
3. Apakah jampersal bisa digunakan pada ibu yg hamil di luar nikah/unwanted pregnancy atau korban perkosaan?
1. Betul, dalam Juknis Jampersal 2012 telah ditentukan bahwa klaim untuk pelayanan KB pasca persalinan tetap diajukan ke Tim Pengelola Jamkesmas/Jampersal di Dinkes Kab/Kota.
2. Pelayanan KB pasca persalinan yang ditanggung dalam Jampersal adalah selama status ibu masih ibu nifas (pasca melahirkan sampai dengan 42 hari pasca persalinan). Setelah itu pelayanan KB tidak ditanggung Jampersal.
3. Syarat ikut Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia dilayani di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Tidak dipersyaratkan mengenai status pernikahan atau korban perkosaan.
Tks.
sampai kapankah jampersal itu berlaku?karena kemaren saya ingin mendaftar jampersal tetapi pihak puskesmas bilang kalau sudah tidak bisa lagi memakai jampersal,trims
Untuk 2012 Jampersal tetap ada, untuk Juknisnya silakan dapat diunduh dari website ini. Tks.
Terima kasih atas dukungan dan komitmen yang telah dibangun. Hanya dengan keterpaduan tersebutlah maka program kesehatan dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya diharapkan akan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Kami juga akan sangat menyambut baik apabila Ibu berkenan menulis pengalaman “membangun komitmen” tersebut dan mengirimkan kepada kami, supaya nanti dapat kami tampilkan di website ini agar dapat di-sharing dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia. Salut!
bagaimana jika seorang ibu atas inisiatif sendiri datang ke rumah sakit untuk melahirkan di rumah sakit, meski di daerahnya sudah ada bidan desa ? sedangkan bidan desanya tidak menyarankan sang ibu untuk melahirkan di rumah sakit karena memang tidak ada indikasi untuk dirujuk…
apakah ibu tersebut bisa secara otomatis ikut program jampersal atau tetap harus mencari rujukan dulu agar bisa ikut program jampersal ?
mengenai rujukan, apakah harus rujukan dari puskesmas atau cukup bidan desa di desanya ?
mohon penjelasan, terimakasih.
Setiap pasien yang datang ke RS harus disertai rujukan dari fasilitas kesehata dasar (Puskesmas, klinik, bidan, atau yang lain), kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan (tidak perlu surat rujukan). Rujukan sebaiknya dari fasilitas kesehatan di tempat biasa dia periksa, namun dapat juga dari faskes dasar yg lain. Tks.
Syarat ikut Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan bersedia dilayani di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Dari sisi pasien, yang penting ybs harus punya identitas diri (yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap dan alamat jelas). Silakan hubungi Bidan atau Puskesmas terdekat untuk informasi lebih lanjut dan akses pelayanan Jampersal. Tks.
Yth. Admin
Mohon penjelasan lebih lanjut tentang :
1. Dalam buku juknis jampersal dijelaskan bahwa kunjungan PNC ke-1 dimulai 6 jam s/d hari ke-2, sedangkan PNC ke-2 dimulai hari ke-3 s/d hari ke-7. Hal tersebut tidak sama dengan kebijakan Programer KIA dimana PNC ke-1 dimulai 6 jam s/d hari ke-3, sedangkan PNC ke-2 dimulai hari ke-4 s/d hari ke-7.
2. Mana yang harus kami ikuti dalam penentuan kunjungan pertama dan kedua, sesuai jukniskah atau mengikuti programer KIA, karena hal tersebut akan berpengaruh pada laporan cakupan PNC.
Wassalam,
saya ingin menanyakan tentang rujukan persalinan.
bagaimana jika ibu hamil yang biasanya anc di bpm ( bpm sudah mou jampersal dengan dinas kesehatan ) tiba-tiba datang ke rumah sakit untuk melahirkan, sedangkan bpm sebenarnya tidak merujuk karena memang ibu hamil tersebut bisa melahirkan di bpm, apakah tetap harus menyertakan surat rujukan ? kalau iya, siapa yang berwenang dan wajib memberikan surat rujukan, puskesmas setempat atau bpm ( tempat dimana ibu hamil anc ) ?
terimakasih
Setiap pasien yang datang ke RS harus disertai rujukan dari fasilitas kesehata dasar (Puskesmas, klinik, bidan, dll), kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan (tidak perlu surat rujukan). Rujukan sebaiknya dari fasilitas kesehatan di tempat biasa dia periksa, namun dapat juga dari faskes dasar yg lain. Tks.
bu saya mau nanya apakh benar rs tdk mlayani jampersal dgn persalinan biasa / normal… tanpa resti… krn kmrin klg saya d tolk mgunakn jampersal oleh rsu krn prsalinan tanpa resti.. wktu tu kami mmg langsung k rsu krn letaknya lbih dekat dari rumah….
2. apakah uang yg sudah kami bayarkn bisa d klaim kn???? kalau bisa bagaimana caranya????
3. apakah khamilan dgn hbsAg postif bs mgunakan jampersal???? apakah itu masuk dlm persalinan resti????
terima kasih…..
1. Dalam kebijakan umum Jampersal (dan juga Sistem Kesehatan Nasional), pelayanan kesehatan diberikan secara terstruktur dan berjenjang sesuai asas rujukan. Dalam prinsip ini, semua kondisi yang bersifa normal mestinya ditangani di fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas, Klinik, dll). Sementara itu RS hanya menerima pasien rujukan yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan dasar. Demikian pula dengan kehamilan dan persalinan. Untuk kehamilan dan persalinan normal mestinya cukup ditangani di fasilitas kesehatan dasar. Semua kehamilan dan persalinan yang sampai ke RS mestinya atas rujukan dari fasilitas kesehatan dasar, kecuali jika kondisi kegawatdaruratan.
2. Jampersal tidak memberikan penggantian dalam bentuk dana cash kepada pasien. Dalam Jampersal, pasien menerima pelayanan sesuai standar tanpa dipungut biaya tambahan oleh fasilitas kesehatan. Dengan demikian, memang tidak ada mekanisme klaim dari pasien kepada pemerintah.
3. Penetapan kehamilan atau persalinan risiko tinggi dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan) yang secara langsung memeriksa kondisi pasien, setelah melakukan wawancara medis (anamnesis), pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan penunjang (lab, dll). Silakan konsultasikan dengan tenaga kesehatan yang memeriksa kondisi kesehatan Anda.
Tks.
Ada lagi yang ingin saya tanyakan :
1. Karena jampersal hanya dapat diklaimkan kalau melahirkan di fasilitas kesehatan sementara pada beberapa polindes/poskesdes yang tidak/belum layak dijadikan tempat untuk menolong persalinan maka sebagian puskesmas non perawatan disepakati menjadi faskes program jampersal. Apakah boleh? Apabila persalinan dilakukan diluar jam dinas Puskesmas apakah dianggap sebagai faskes swasta? Bagaimana dengan PKS-nya?
2. Di RS Kabupaten tidak mempunyai dokter spesialis kebidanan dan dokter spesialis anak. Dalam keadaan emergency pasien kebidanan dari desa/puskesmas dirujuk ke RS terdekat dalam hal ini RS Swasta yang tidak melakukan PKS dengan Dinas Kesehatan. Apakah boleh bidan desa melakukan klaim terhadap tindakan pra rujukan dan juga klaim biaya transportasinya ke Tim Pengelola Jamkesmas-Jampersal Kabupaten?
1. Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) salah satunya adalah untuk membangun Ruang Persalinan di seluruh Puskesmas (baik Puskesmas Perawatan maupun Non Perawatan). Dengan demikian jika Puskesmas Non Perawatan tersebut memang memiliki ruang/fasilitas untuk menolong persalinan, maka persalinan dapat ditolong di Puskesmas tersebut.
2. Puskesmas bagaimanapun juga tetap berstatus fasilitas kesehatan milik Pemerintah, sehingga tidak memerlukan Perjanjian Kerja Sama dan tidak dapat dianggap sebagai fasilitas kesehatan swasta.
3. Walaupun pasien dirujuk oleh bidan desa ke RS swasta, bidan desa tersebut tetap dapat mengajukan klaim Pelayanan Pra/Persiapan Rujukan.
Demikian kami sampaikan. Tks.
Betul, utk transport rujukan pasien dapat ditanggung di Jampersal. Informasi lebih lanjut bisa Ibu dapatkan di Juknis Jampersal 2012 yang dapat Ibu unduh di website ini. Tks.
Saya ingin melaporkan tentang program jampersal di kabupaten pasuruan, yang intinya bidan PTT di anak tirikan dengan bidan yang sudah berstatus pegawai negeri, waktu klaim jampersal besaran uang yang diterima bidan PTT Kabupaten Pasuruan lewat puskesmas teryata hanya mendapat 200 ribu dan sedangkan bidan yang sudah berstatus PNS mendapat 600 ribu, padahal untuk menolong persalinan itu sangat berisiko tinggi, kami bidan PTT sangat berharap untuk tidak dianak tirikan mengingat kami yang bekerja di daerah terpencil yang jauh dari keramaian merasa tidak adil dalam kasus klaim jampersal. mohon kiranya admin untuk mengecek kebenaran berita ini di daerah kami yaitu kabupaten pasuruan,…
Terima kasih atas informasinya. Kami segera tindak lanjut ke Kab Pasuruan. Tks.
Untuk diketahui seluruh Bidan PTT Kabupaten Pasuruan yang mempunyai SIPB (Surat Izin Praktek Bidan) ditarik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dan anehnya klaim Jampersal ke puskesmas tidak dibayar penuh melainkan hanya dibayar 200 ribu, Kami mohon segera ditindak lanjuti di daerah kami berada.
(informasi ini berdasarkan kenyataan di lapangan, saya cuman menyampaikan berita di atas berkaitan dengan program jampersal di Kabupaten Pasuruan)
- Kasus Bidan PTT dianak tirikan pernah muncul di Radar Bromo, Jawa Pos.)
Terima Kasih atas perhatianya.
Wasalam.
Terima kasih atas informasinya. Kami sedang menindaklanjuti informasi Bpk.
admin,..
maaf senelumnya,. saya ingin bertanya apakah telah dilakukan evaluasi tentang pelaksanaan jampersalkhususnya di Jawa barat. apakah dinas kesehatan provinsi telah melakukan penelitian mengenai pelaksanaan jampersal ini.
sy sangat mendukung program ini.trimakasih
Evaluasi Jampersal di Jawa Barat mestinya sudah dilakukan oleh Tim Pengelola Jamkesmas/Jampersal Tingkat Provinsi Jawa Barat yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Untuk informasi lebih lanjut, Ibu dapat menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Terima kasih atas dukungan Ibu terhadap program Jampersal. Tks.
Saya mau tanya,apakah kalo sudah ikut Askes atau Jamsostek tdak bsa mengikuti program jampersal?? Trima kasih sblmnya.
Apabila Askes atau Jamsostek yang dimiliki juga menanggung jaminan paket persalinan (maternity), maka tidak bisa ikut Jampersal. Namun jika Askes atau Jamsostek yang dimiliki tidak menanggung jaminan paket persalinan, maka dapat ikut Jampersal. Tks.
Syarat mendapatkan Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan (untuk kehamilan/kelahiran anak pada saat itu) dan bersedia mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Kehamilan/kelahiran anak ke-3 PNS tidak lagi ditanggung Askes. Sepanjang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan lainnya, maka kehamilan/kelahiran anak ke-3 tersebut dapat ditanggung Jampersal sesuai ketentuan yg berlaku. Tks.
Syarat mendapatkan Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan bersedia mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut dan keikutsertaan, silakan Ibu menghubungi Puskesmas atau fasilitas kesehatan lain terdekat yg sudah bermitra dengan Jampersal. Tks.
Sasaran Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan bersedia mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Dengan demikian tidak terbatas pada masyarakat miskin, namun yang penting tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan bersedia dilayani sesuai ketentuan yang berlaku. Tks.
Apakah harus demikian?
Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.
Jampersal adalah jaminan pembiayaan paket persalinan yang bersumber dana dari APBN Kementerian Kesehatan. Sedangkan Jamkesda adalah jaminan pembiayaan kesehatan yang bersumber dana dari APBD Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, tidak boleh terjadi duplikasi pembiayaan, artinya satu orang tidak boleh secara bersamaan dicover oleh Jamkesda dan Jampersal. Dengan demikian tidak benar bahwa untuk dapat memperoleh pelayanan Jampersal, ybs harus mendaftar Jamkesda dulu. Tks.
Karena ingin mendapatkan jampersal,lalu tanya-tanya ke petugas pelayanannya,katanya tempat rujukannya di RS.Fatmawati.. Apakah di Depok tidak ada?kenapa harus Fatmawati?
Di Puskesmas tsb memang tidak ada fasilitas utk melahirkan,Kalau ingin melahirkan apakah harus ke Rs.rujukan tsb atau dimana?mohon penjelasan detailnya.
Terimakasih.
Pada kondisi kehamilan/persalinan normal, pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan tingkat dasar (Puskesmas, Bidan Desa, Bidan Praktik Mandiri, Klinik Bersalin, atau fasilitas kesehatan swasta lain yg sudah bermitra dengan Jampersal). Pilihan fasilitas kesehatan tingkat dasar ini dapat dilakukan di mana pun tanpa terikat status domisili. Apabila terjadi komplikasi atau penyulit, barulah dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (RS). Untuk di Kota Depok, terdapat beberapa RS yang sudah bermitra dengan Jamkesmas/Jampersal, di antaranya RSUD Kota Depok, RS BHakti Yudha, RS Meilia, RS Sentra Medika, RS Simpangan, RS Tugu Ibu, dan RS Tumbuh Kembang. Tks.
Istri saya Bidan Desa di Salah Satu Kab Di Sumatera Selatan.
Setahu kami jika pertolongan persalinan di desa PNC,PNC,Partus diganti biaya dari Jampersal Rp 420.000.-
Tp dalam kenyataan dana tersebut diterima kurang dari Rp 300.000.-.
Pihak Dinkes Kab dr informasi yg kami terima dari Puskesmas meminta fee dari dana BOK berikut Jampersal.Mereka memainan Surat Perintah Bayar di Bank kalau tidak memberi fee.
Kemudian Pimp PKM dan Bendahara jg minta jatah.
Jadilah dana jampersal Jd DANA BANCAAN.
Akhirnya di beberapa tempat Bidan Desa terpaksa meminta biaya tambahan dari Ibu yg melahirkan.
Indonesiaku…..dr dulu Tidak Berubah….
Salah satu koment diatas malah lebih parah cm terima Rp 200.000.-.
Trakhir informasi yg kami terima,dana klaim Jampersal akan menjadi Rp 600.000.-
Tapi banyak bidan desa yg menjadi LESU
Bahkan sebenarnya banyak bidan yang jd malas mengurus klaim persalinan sebab tahu dana tersebut akan menjadi dana BANCAAN pihak-pihak tertentu.
Tolong Admint atau Pihak Depkes kalau ke lapangan mampir ke desa ,silahkan tanya langsung kepada bidan desa berapa biaya yg diterima dr Jampersal.
Terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami akan sangat berterima kasih apabila Bpk berkenan menginformasikan secara lebih detail di daerah mana kejadian tersebut berlangsung, agar kami dapat menindaklanjutinya secara tepat. Bpk dapat menginformasikannya melalui email kami di: kesibu@yahoo.com. Tks.
amdin…
apakah kelahiran anak pertama (melahirkan secara normal tanpa sesar dan tidak ada gangguan sama ibu yg melahirkan bisa ikut jampersal)?karena menurut bidan setempat kalau tidak ada indikasih penyakit sama ibu mau melahirkan tidak dapat jampersal? tks
Syarat mendapatkan Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan bersedia mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Jampersal menanggung baik kondisi normal (dilayani di fasilitas kesehatan dasar) maupun kasus dengan komplikasi/penyulit (dilayani di fasilitas kesehatan rujukan). Persalinan normal termasuk yang dijamin Jampersal. Tks.
Admin..
saya mau bertanya, istri saya sedang hamil jalan 6 bulan anak pertama kita caesar sekarang sedang mengandung anak ke 2, yang saya tanyakan apakah saya bisa ikut jampersal untuk persalinan caesar anak kami,istri saya sih KTP jakarta sesuai dengan tempat saya dan istri periksa di puskesmas kec jagakarsa tapi KTP saya tangerang itu bagaimana apa kita bisa ikut jampersal…?
Dan saya sudah tanya di puskesmas kata nya untuk jampersal lahiran caesar gratis tapi kata pihak puskesmas mereka tidak tahu klo di rumah sakitnya gratis atau tidak nya..?
lalu saya mau mananyakan juga tentang persyaratan nya bagaimana,apa saja yg di perlukan selain fotocopy KTP..?
Treima kasih..
Syarat mendapatkan Jampersal adalah ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan bersedia mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Jampersal menanggung baik kondisi normal (dilayani di fasilitas kesehatan dasar) maupun kasus dengan komplikasi/penyulit (dilayani di fasilitas kesehatan rujukan). Sesuai ketentuan, pihak fasilitas kesehatan tidak diperkenankan memungut iur tambahan biaya kepada pasien Jampersal. Pelayanan Jampersal dapat diperoleh di wilayah mana pun, tanpa terikat dengan domisili KTP. Apabila sudah biasa periksa hamil di Puskesmas, maka pasti Ibu/istri sudah punya Buku KIA. Buku KIA tersebut wajib dibawa pada saat mengakses pelayanan Jampersal. Selain itu, jika memang harus dirujuk ke RS, maka diperlukan surat rujukan dari Puskesmas/dokter/bidan. Tks.
seandainya dari pihak rumah sakit meminta biaya seperti biaya yg tidak kita duga seperti yg di bicarakan oleh pihak puskesmas tadi” saya sudah tanya di puskesmas kata nya untuk jampersal lahiran caesar gratis tapi kata pihak puskesmas mereka tidak tahu klo di rumah sakitnya gratis atau tidak nya..? ”
Trus untuk persyaratan di rumah sakit katanya beda dengan di puskesmas misal bila di puskesmas cuma KTP tapi kemungkinan di rumah sakit nya bisa meminta surat dari Rt/Rw atau keterangan tidak mampu dan sebagainya.
Klo permasalahan nya seperti itu bagaimana..?
Lalu klo ada kasus seperti itu saya harus kontak pengaduan kemana, No telpon nya kemana..?? terima kasih
seandainya dari pihak rumah sakit meminta biaya seperti biaya yg tidak kita duga seperti yg di bicarakan oleh pihak puskesmas tadi” saya sudah tanya di puskesmas kata nya untuk jampersal lahiran caesar gratis tapi kata pihak puskesmas mereka tidak tahu klo di rumah sakitnya gratis atau tidak nya..? ”
Trus untuk persyaratan di rumah sakit katanya beda dengan di puskesmas misal bila di puskesmas cuma KTP tapi kemungkinan di rumah sakit nya bisa meminta surat dari Rt/Rw atau keterangan tidak mampu dan sebagainya.
Klo permasalahan nya seperti itu bagaimana..?
Lalu klo ada kasus seperti itu saya harus kontak pengaduan kemana, No telpon nya kemana..?? terima kasih
Sesuai ketentuan, pasien peserta Jampersal tidak boleh ditarik iur biaya tambahan, baik di Puskesmas, RS, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang sudah bermitra dengan Jampersal. Untuk dapat dilayani di RS, selain KTP diperlukan surat rujukan dari dokter/bidan dan Buku KIA. Tidak diperlukan surat keterangan apa pun dari RT/RW/Kelurahan. Tks.
Admin
maaf untuk sarat sarat mendapatkan JAMPERSAL apa saja?
terima kasih
Jampersal diperuntukkan bagi ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia dilayani di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Pada saat pertama kali datang, cukup menunjukkan identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, atau yg lain). Tks.
Maaf mau tanya nih.. Mengenai jampersal.. Istri saya lg hamil 9 bulan.. Dan kami tinggal dikota tangerang.. Bisa kah istri saya ikut progaram jampersal? Sementara KTPnya beda alamat skrg, dan KK juga belum punya.. Dan kalau bisa ikut program tsb untuk di kota tangerang puskesmas mana saja yg bisa melayani kami… Trimakasih.. Maturnuwun.. Salam
Pelayanan Jampersal bersifat portabel dan lintas batas. Artinya pelayanan dapat diperoleh di wilayah mana pun di seluruh Indonesia tanpa terikat status domisili/KTP. Seluruh Puskesmas di Indonesia sudah melaksanakan Jampersal. Tks.
Saya dan beberapa masyarakat memiliki pengalaman pahit dalam proses persalinan anak saya yang pertama, sebelum menentukan tempat persalinan saya observasi mengenai biaya dan pelayanan yang diberikan, dalam beberapa kasus orang yang menggunakan jampersal dengan rujukan bidan desa melahirkan di RSUD merasa tidak puas dengan pelayanan dan masih dikenankan biaya 200-300rb, sebelumnya saya memerikasakan kandungan pada dokter dan bidan desa, saya bertanya tentang biaya persalinan dan dia tidak menjelaskan Mengenai Jampersal malah bidan cenderung menjelaskan biaya PAKET persalinan (yang cukup mahal untuk kemampuan ekonomi saya) di RSUD dimana dia bekerja, dan setahu saya Istilah paket Persalinan hanya ada di pelayanan kesehatan sektor swasta karena Rumah sakit umum daerah adalah rumah sakit pemerintah dimana segala biaya mengikuti ketentuan perda yang sepengetahuan saya biaya persalinan normal RSUD berkisar 400rb – 1jt. Karena kwatir dengan pelayanan JAMPERSAL saya berinisiatif mendaftarkan sebagai pasien umum (non Jampersal) pada RSUD tersebut dan proses persalinan berlangsung 2 jam dengan bantuan tindakan vacum, ketika cek out saya kaget ketika Pihak kebidanan RSUD mengenakan biaya RP. 4000.000 (empat juta rupiah) dan saya bertanya mengenai hal tersebut dan jawababn sang bidan “INI SUDAH PAKET PAK” sebelumnya saya tidak pernah menyetujui atau menandatangai biaya paket tersebut, ketika meminta penjelesan lebih lanjut jawaban mereka sungguh tidak memuaskan, dan bersamaan dengan saya persalinan normal dikenakan biaya Rp. 3.5jt dan merekapun nampak keberatan, dan ketika saya meminta kwitansi resmi mereka bebrbelit dan hanya memberi Kwitansi biasa (Kwitansi Non RSUD) akhirnya setelah saya telaah lebih lanjut banyak masyarakat yang mengalami hal serupa, khawatir dengan kualitas layanan Jampersal, memilih layanan pasien umum RSUD yang ujung2nya dikenakan biaya Rp. 3.5jt, Akhirnya saya melakukan pengaduan kepada diektur RSUD tersebut untuk meminta penjelesan lebih lanjut dan belum mendapatkan respon dan praktek PAKET tersebut masih berlanjut, yang saya herankan dengan gencar-gencar nya pemerintah mengeluarkan JAMPERSAL untuk mengurangi resiko kematian ibu hamil dan kekhawatiran pembiayaan yang tidak terjangkau kok Rumah sakit pemerintah malah menujukan yang sebaliknya, hal ini tolong ditindak lebih lanjut agar program JAMPERSAL bisa berjalan sesuai JUKNIS dan agar Praktek pembiayaan biaya PAKET RSUD tersebut tidak berlanjut yang memang memberatkan masyarakat yang menggunakan pelayanan tersebut. dimana setelah saya teliti PAKET biaya tersebut sudah berlangsung dari Bulan JUNI 2011 s.d sekarang 2012
Berikut Nama Instansi rumah sakit tersebut :
Nama RS : RSUD Jampangkulon
Alamat : Jl. Cibarusah No 1 Jampangkulon Kec Jampangkulon
Kabupaten Sukabumi 43178
Telp (0266) 490-000
Berikut saya lampirkan Surat pengaduan pada direktur RSUD tersebut yang pernah saya buat beserta kwitansi dan kartu pasien
http://www.4shared.com/rar/Sen66zun/lampiran_pengaduan.html
Saya dan beberapa masyarakat memiliki pengalaman pahit dalam proses persalinan anak saya yang pertama, sebelum menentukan tempat persalinan saya observasi mengenai biaya dan pelayanan yang diberikan, dalam beberapa kasus orang yang menggunakan jampersal dengan rujukan bidan desa melahirkan di RSUD merasa tidak puas dengan pelayanan dan masih dikenankan biaya 200-300rb, sebelumnya saya memerikasakan kandungan pada dokter dan bidan desa, saya bertanya tentang biaya persalinan dan dia tidak menjelaskan Mengenai Jampersal malah bidan cenderung menjelaskan biaya PAKET persalinan (yang cukup mahal untuk kemampuan ekonomi saya) di RSUD dimana dia bekerja, dan setahu saya Istilah paket Persalinan hanya ada di pelayanan kesehatan sektor swasta karena Rumah sakit umum daerah adalah rumah sakit pemerintah dimana segala biaya mengikuti ketentuan perda yang sepengetahuan saya biaya persalinan normal RSUD berkisar 400rb – 1jt. Karena kwatir dengan pelayanan JAMPERSAL saya berinisiatif mendaftarkan sebagai pasien umum (non Jampersal) pada RSUD tersebut dan proses persalinan berlangsung 2 jam dengan bantuan tindakan vacum, ketika cek out saya kaget ketika Pihak kebidanan RSUD mengenakan biaya RP. 4000.000 (empat juta rupiah) dan saya bertanya mengenai hal tersebut dan jawababn sang bidan “INI SUDAH PAKET PAK” sebelumnya saya tidak pernah menyetujui atau menandatangai biaya paket tersebut, ketika meminta penjelesan lebih lanjut jawaban mereka sungguh tidak memuaskan, dan bersamaan dengan saya persalinan normal dikenakan biaya Rp. 3.5jt dan merekapun nampak keberatan, dan ketika saya meminta kwitansi resmi mereka bebrbelit dan hanya memberi Kwitansi biasa (Kwitansi Non RSUD) akhirnya setelah saya telaah lebih lanjut banyak masyarakat yang mengalami hal serupa, khawatir dengan kualitas layanan Jampersal, memilih layanan pasien umum RSUD yang ujung2nya dikenakan biaya Rp. 3.5jt, Akhirnya saya melakukan pengaduan kepada diektur RSUD tersebut untuk meminta penjelesan lebih lanjut dan belum mendapatkan respon dan praktek PAKET tersebut masih berlanjut, yang saya herankan dengan gencar-gencar nya pemerintah mengeluarkan JAMPERSAL untuk mengurangi resiko kematian ibu hamil dan kekhawatiran pembiayaan yang tidak terjangkau kok Rumah sakit pemerintah malah menujukan yang sebaliknya, hal ini tolong ditindak lebih lanjut agar program JAMPERSAL bisa berjalan sesuai JUKNIS dan agar Praktek pembiayaan biaya PAKET RSUD tersebut tidak berlanjut yang memang memberatkan masyarakat yang menggunakan pelayanan tersebut. dimana setelah saya teliti PAKET biaya tersebut sudah berlangsung dari Bulan JUNI 2011 s.d sekarang 2012
Berikut Nama Instansi rumah sakit tersebut :
Nama RS : RSUD Jampangkulon
Alamat : Jl. Cibarusah No 1 Jampangkulon Kec Jampangkulon
Kabupaten Sukabumi 43178
Telp (0266) 490-000
Berikut saya lampirkan Surat pengaduan pada direktur RSUD tersebut yang pernah saya buat beserta kwitansi dan kartu pasien
http://www.4shared.com/rar/IVrRKOW3/lampiran_surat_pengaduan.html
Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera tindak lanjut kepada instansi terkait. Tks.
mohon balasannya.
adik sy baru melahirkan dengan jampersal tp bayinya harus menjalani perawatan kurang lebih 2 minggu, apakah terhadap si bayi juga dapat jaminan pembebasan biaya? terima kasih
Bayi yang lahir dari ibu peserta Jampersal, apabila bayi tersebut bermasalah (mengalami kondisi penyulit/komplikasi), maka perawatannya dapat ditanggung Jampersal sampai dengan usia 28 hari pasca kelahiran. Tks.
amin,
mau tanya, istri saya hamil 9 bulan perkiraan bidan setempat insyaallah tgl 29 februari ini melahirkan anak pertama, saya sudah konsultasi sama bidan desa setempat mengenai jampersal bahwa, saya akan ingutin jampersal persalinan istri saya di RSUD sidoarjo jatim, jawaban bu bidan bilang belum tahu apa masih ada jatah jampersal atau tidak untuk tahun 2012 ini.& kalau tidak ada penyulit kata bu bidan tidak bisa dilayani dg jampersal.mohon tanggapannya? terima kasih
Kami melakukan koordinasi Jampersal dengan Kabupaten terdekat khususnya membicarakan kasus-kasus penanganan komplikasi dan rujukan Jampersal lintas batas, namun memiliki perbedaan persepsi tentang rujukan bayi baru lahir dengan komplikasi.
Dalam Juknis Jampersal 2012 dituliskan paket manfaat Jampersal antara lain penatalaksanaan bayi baru lahir dengan komplikasi (misal asfiksia, BBLR). Apakah bayi lahir dengan BBLR atau asfiksia dari ibu pengguna Jampersal yang ditolong oleh Bidan Praktik Mandiri yang telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dapat dirujuk ke rumah sakit dengan menggunakan Jampersal? Ataukah bayi BBLR yang dapat menggunakan Jampersal hanya dari ibu yang persalinannya ditolong di rumah sakit?
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bayi BBLR yang dapat menerima manfaat Jampersal adalah bayi yang lahir dari ibu yang ikut Jampersal, tanpa melihat apakah lahirnya di fasilitas tingkat dasar (Puskesmas, bidan, klinik) atau lanjutan (RS). Dalam hal ini apabila seorang bidan menolong persalinan dari ibu yang ikut Jampersal, kemudian ditemukan bahwa bayi yang dilahirkan BBLR, maka bayi tersebut harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu dan bayi tersebut dapat memperoleh Jampersal sampai dengan usia 28 hari. Tks.
Ditempat kami ada bidan Puskesmas (PNS) yang membuka praktek mandiri dirumahnya. Yang bersangkutan bersedia melakukan PKS dengan Dinas Kesehatan. Yang ingin kami tanyakan bagaimana kalau bidan tersebut menolong partus pada saat jam Dinas? Apakah klaimnya dimasukkan sebagai klaim Puskesmas meskipun partusnya dilakukan dirumah bidan dan ybs tidak berstatus sebagai bidan didesa, atau diklaim sebagai bidan praktek mandiri?
Mohon Penjelasan.
Apakah juknis Jampersal tahun 2012 sama dengan juknis 2011 yang tidak membatasi pembiayaan persalinan walaupun sampai dengan anak ke sepuluh.
dan bagaimana dengan jampersal 2012 apakah ada pembatasan pembiayaan persalinan ( Maksudnya jampersal hanya membaiayai persalinan anak pertama dan kedua)
Trima kasih atas perhatiannya,
Untuk tahun 2012, Jampersal masih belum memberikan pembatasan kehamilan/kelahiran anak ke berapa yang ditanggung Jampersal. Namun demikian, dalam hal ketentuan lebih diperketat, yaitu bahwa ibu yang ingin ikut Jampersal harus membuat pernyataan kesediaan mengikuti program KB pasca persalinan, yang diarahkan pada penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang. Tks.
istri saya baru saja melahirkan, dulu dia ikut program jampersal. pada saat melahirkan istri saya harus dipakaikan infus dan harus dipacu, kata bidan kalau pake infus program jampersalnya akan hangus…pada saat itu istri saya sudah buka 6 cm, mau gk mau saya iyakan kenginan bidan untuk menghapus program jampersal istri saya,,,apa benar program jampersal tidak boleh mengenakan infus??? klo benar tidak boleh apakah juga tidak boleh infusnya dibayar sendiri trus tetap pakai program jampersal???
nama bidan tersebut ny.subiati alamat bidan jeruk, miri, sragen.
terimakasih…
Jampersal menanggung baik persalinan normal maupun persalinan dengan penyulit/komplikasi. Dalam pelaksanaannya, bidan memang hanya berwenang melakukan pertolongan pada persalinan normal. Jika ditemukan adanya penyulit (misal persalinan tak maju / macet), maka bidan harus merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Dalam perawatan di fasilitas kesehatan yang lebih mampu, maka Jampersal juga menanggung infus dan tindakan pacu persalinan. Tks.
Untuk kepesertaan dan informasi lebih lanjut tentang Jampersal, Bpk dapat menghubungi Puskesmas atau Bidan terdekat. Tks.
admin….
saya sangat bersyukur sekali atas adanya jampersal, pada hari kamis tanggl 1 maret 2012.istri saya melahirkan anak pertama, saya di bantu ibu bidan desa/puskesmas tanggulangin sidoarjo,akhirnya istri saya di rujuk ke RSUD sidoarjo untuk ikut program jampersal di RSUD sidoarjo.pelayanannya sanagt baik sekali.sekali lagi terima kasih buat bu bidan desa tanggulangin,RUSD sidoarjo beserta dokter & perawatnya yang telah membantu persalinan istri saya,semoga allah selalu memberikan yg terbaik buat kalian semua…bagi teman2 yang mau ikut program jampersal dimanapun kalian berada program ini sangat baik & tidak di pungut biaya sepersenpun…makasi semunya
Terima kasih atas informasi Bpk. Memang demikian yang kita harapkan. Semoga informasi Bpk dapat menjadi inspirasi bagi semua. Tks.
Sepanjang dokumen klaim lengkap, silakan klaim diajukan kepada Tim Pengelola Jamkesmas/Jampersal. Tks.
2. Bagaimana seandainya jika ada kasus ibu hamil yg berada di wilayah sangat terpencil, dmana ibu hamil trbut mau mlahirkan normal di fasilitas kesehatan akan tetapi sayangnya di daerah tsbt tdk ada fasilitas kesehatan tpi memilki bidan, apakah bisa diklaim di jampersal?
3. Saran sebaiknya bidan PTT dilengkapi dgn bidan kit/partus mengingat di daerah kami ketersedian bidan KIT msh terbatas//
Terima Kasih, Salam Sukses Utk Program Jampersal
1. Prinsipnya Jampersal mendorong agar seluruh persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Puskesmas (baik Puskesmas Perawatan maupun Puskesmas Non Perawatan) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat melakukan pertolongan persalinan, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja.
2. Bahwa di beberapa daerah memang terdapat keterbatasan baik dari segi tenaga maupun sarana, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten setempat dipersilakan membuat kebijakan spesifik daerah yang bersifat sementara, sambil pada saat yang sama tetap berupaya memenuhi standar tenaga dan sarana tersebut.
Mungkin alangkah baiknya jika Sekertariat Tim Pengelola Jamkesmas / Jampersal Pusat menyediakan nomor HP (SMS/Call center) sbagai media konsultasi baik program maupun pengelolaan keuangan jamkesmas/jampersal antara tmn2 pengelola didaerah dgn tmn2 pengelola dipusat demi kelancaran & kesuksesan program ini, terima kasih
Untuk konsultasi atau komunikasi seputar Jamkesmas/Jampersal, dapat menghubungi no telp (021) 5221229, 5277543, atau email ke: jamkesmas@yahoo.com. Tks.
saya mau tanya apakah memang ada juknisnya tentang klaim / pembayaran yang diterima bidan itu harus melalui potongan-2. di puskesmas saya, setiap kali menerima pembayaran klaim jampersal harus melalui potongan-2, untuk kepala puskesmas 20%, dokter 15%, dan puskesmasnya sendiri 15%. jadi setiap bidan menerima klaim pembayaran jampersal paling tidak hanya 40 – 50% yang diterima oleh masing-2 bidan. dan itu sudah menjadi aturan baku, karena kepala puskesmas kami bilang itu sesuai dengan juklak. thx sebelumnya.
Di dalam Juknis Jampersal tidak ada ketentuan seperti itu. Silakan dicermati kembali Juknis Jampersal-nya. Tks.
Sepanjang pasien yang ke RS adalah atas rujukan dokter/bidan, maka ybs dapat memperoleh layanan Jampersal. Tks.
sy tinggal di Bandung, Istri saya didiagnosa mempunyai Myom di rahimnya, kini kandungannya menginjak usia 8 bulan, dan sudah di vonis tidak bisa melahirkan secara normal. yang saya ingin pertanyakan;
1. kenapa fihak puskesmas tidak memberikan informasi tentang adanya Program Jampersal, mengingat kami sangat membutuhkan program ini. karena saya hanya pegawai harian yang tidak menentu pendapatannya.
2. Mengingat kami pasangan pengantin baru, apakah dengan menggunakan KTP istri yang masih bersetatus gadis (belum di ganti KTP baru) dengan di lampirkan surat akte pernikahan, Jampersal bisa berlaku?
terima kasih
Hendra, Bandung
1. Untuk penanganan kehamilan/kandungan yang bermasalah (terdapat komplikasi atau penyulit), penanganan harus dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan (Rumah Sakit), dengan membawa surat rujukan dari Puskesmas, dokter, atau bidan.
2. Sepanjang KTP tersebut masih berlaku (belum kadaluarsa), maka KTP tersebut tetap dapat digunakan.
Jampersal merupakan pelayanan paket persalinan termasuk KB pasca persalinan. Setiap peserta Jampersal harus mengikuti program KB pasca persalinan, selambat-lambatnya sampai 42 hari setelah melahirkan. Mengenai pilihan jenis metode kontrasepsi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sang ibu, namun diarahkan dengan metode kontrasepsi jangka panjang misalnya IUD/AKDR/Spiral. Pemasangan kontrasepsi dapat dilakukan segera setelah melahirkan di tempat sang ibu melahirkan, atau dilakukan setelah ibu pulang rawat sampai dengan 42 hari pasca melahirkan. Tks.
saya mau tanya..karena istri saya kemarin tgl 4 maret melahirkan di puskesmas.. dan mau saya ikut sertakan program jampersal. yang jadi permasalahanya:
ktp istri masih ktp kabupaten tangerang,sementara istri saya melahirkan di puskesmas kotamadya, kata admin pengurus bagian adminitrasi puskesmas “ktp nya harus kotamadya tangrg baru bisa ikut program jampersal, jadi harus pindah ktp dulu baru bisa ikut program tsb” dan itu berlaku mulai tggl 1 maret 2012.. apa benar seperti itu? mohon jawabanya trimakasih banyak… salam
Jampersal bersifat portabel dan lintas batas. Pelayanan dapat diperoleh di wilayah mana pun tanpa harus terikat dengan status domisili/KTP. Tks.
Taks
Jika Ibu tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia dilayani sesuai ketentuan Jampersal, maka Ibu dapat memperoleh Jampersal. Silakan datang ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang melayani Jampersal (Puskesmas, bidan, dll) dengan membawa dan menunjukkan identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM, Kartu Jamkesmas, atau identitas lain). Harap diingat bahwa Jampersal adalah paket, termasuk pelayanan KB pasca persalinan. Tks.
Apabila kehamilan ini adalah untuk kehamilan anak pertama atau kedua, maka persalinannya nanti tidak dapat menggunakan Jampersal, karena masih dalam tanggungan Askes PNS. Namun jika kehamilan ini untuk anak ketiga dst, dimana sudah tidak ditanggung Askes lagi dan Bpk juga tidak memiliki jaminan pembiayaan dari pihak lain, maka dapat menggunakan Jampersal sesuai ketentuan yang berlaku. Tks.
Pada Jampersal diperlukan identitas diri, dapat berupa Kartu Jamkesmas, KTP, SIM, atau yang lain, sesuai dengan yang dimiliki pasien. Jadi pada Jampersal memang tidak harus punya Kartu Jamkesmas. Tks.
Ditempat saya ada dua Bidan yang menyelenggaakan Praktik Mandiri (beda Desa). saya memilih “katakan Bidan A” sebagai tempat istri saya melahirkan, katanya wilayah ditempat saya tinggal sudah di Plot untuk pengurusan JAMPERSAL ada di “Bidan B”.
Sementara Bidan A ndak berani untuk menguruskan, karena taku sama Kepala Puskesmas di tempat saya. (klo saya membaca, ada persekongkolan antara Bidan B dan Kepala Puskesmas). Katanya aturan dibuat oleh Kep. Puskesmas tsb.
Apakah hal semacam ini bisa dibenarkan ???
Jika ada keganjilan semacam ini, kemana saya harus melaporkan??? dan Prosedurnya bagaimana …..
Karena, kebanyakan masyarakat memilih Bidan A sebagai tempat bersalin, karena Pelayanannya Bagus, Baik. Sedang Bidan B, kadang ada kadang tidak.
Mohon penjelasaanya
Saya Tinggal di Madiun
Ds. Balerejo, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun.
Anton
Bidan yang ditugaskan di desa berfungsi sebagai pembina wilayah desa tempat tugasnya. Namun demikian, memang tidak ada kewajiban bagi warga desa A untuk melakukan persalinan ditolong oleh bidan di desa A juga. Demikian pula pada program Jampersal, berlaku asas portabilitas dan lintas batas, dimana pelayanan dapat diperoleh di wilayah mana pun tanpa harus terikat dengan status domisili/KTP. Tks.
2. Sesuai ketentuan, pasien peserta Jampersal tidak boleh ditarik iur biaya tambahan, baik di Puskesmas, RS, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang sudah bermitra dengan Jampersal. Untuk dapat dilayani di RS..
Yth, Admin.. saya mau bertanya, istri saya Alhamdulillah sedang hamil 2 bulan jalan sedang mengandung anak pertama.
1. Apakah kami bisa ikut JAMPERSAL UNTUK PERSALINAN CESAR anak kami? Mengingat istri saya hamil di usia pernikahan 2,5tahun dan usia istri saya sudah berumur 42tahun.
2. Bagaimana kalau istri saya tidak ikut program KB pasca persalinan jampersal,mengingat kami masih menginginkan anak sela
1. Jampersal menanggung pelayanan dasar dan pelayanan rujukan (termasuk sesar). Pelayanan rujukan dilakukan di RS, dan atas dasar rujukan dari fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas, klinik, bidan, dll).
2. Pelayanan Jampersal adalah paket, termasuk pelayanan KB pasca persalinan. Semua pasien Jampersal, setelah melahirkan, akan ikut program KB pasca persalinan. Tidak diperkenankan pasien Jampersal hanya ingin mendapatkan pelayanan persalinan tanpa mengikuti program KB pasca persalinan.
3. Usia istri sudah 42 tahun, dan jika hamil lagi akan termasuk kehamilan berisiko. Mohon konsultasikan dengan dokter mengenai rencana kehamilan berikutnya, dilihat dari sisi positif dan negatifnya.
2. Sesuai ketentuan, pasien peserta Jampersal tidak boleh ditarik iur biaya tambahan, baik di Puskesmas, RS, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang sudah bermitra dengan Jampersal. Untuk dapat dilayani di RS..
Yth, Admin.. saya mau bertanya, istri saya Alhamdulillah sedang hamil 2 bulan jalan sedang mengandung anak pertama.
1. Apakah kami bisa ikut JAMPERSAL UNTUK PERSALINAN CESAR anak kami? Mengingat istri saya hamil di usia pernikahan 2,5tahun dan usia istri saya sudah berumur 42tahun.
2. Bagaimana kalau istri saya tidak ikut program KB pasca persalinan jampersal,mengingat kami masih menginginkan anak selanjudnya
1. Jika Bapak/istri tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia dilayani di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan Jampersal, maka persalinan dapat ditanggung Jampersal. Untuk persalinan dengan operasi seksio dilayani di fasilitas kesehatan rujukan (RS). Untuk itu harus ada rujukan dari fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas, dokter, bidan).
2. Pelayanan Jampersal merupakan paket, termasuk KB pasca persalinan. Setiap pasien Jampersal harus mengikuti program KB setelah melahirkan. Apabila Bpk/istri masih menginginkan anak kedua, Bpk dan istri dapat mengikuti program KB pasca persalinan yang bersifat temporer, yang tujuannya untuk menjaga jarak kelahiran dengan anak berikutnya. Metode yang dapat digunakan antara lain IUD/AKDR/Spiral atau Implan. Setelah anak pertama berusia 2 tahun, KB tersebut dapat dihentikan dan Bpk&istri dapat kembali merencanakan kehamilan untuk anak kedua. Tks.
Terima kasih atas informasinya. tgl 12 maret kemarin kami langsung ke Puskesmas terdekat, di daerah jl. Puter Bandung, berniat mendaftarkan diri di program ini, kami pun membawa hasil USG dari rumah sakit yang menyatakan istri harus melakukan persalinan dengan cara cesar. Kami pun di layani dalam pendaftaran tersebut (meskipun masih kurang dalam segi keramahan “pada jutek”), dengan persyaratan KTP suami istri, dan Kartu Keluarga. Ada 1 hal yang menjadi pertanyaan saya.
Setelah melakukan pendaftaran, istri saya diperiksa berbagai hal. Mulai dari keadaan janin, periksa gigi, test laboraturium urine dan darah. tapi mengapa semua pemeriksaan tersebut di kenakan charge?? bukannya gratis??
Terima kasih.
Hendra – Bandung
Jika pemeriksaan gigi dan lab (darah, urine) tersebut dimaksudkan untuk persiapan operasi seksio, mestinya pemeriksaan tersebut dilakukan di RS yang menjadi rujukan dan biayanya menjadi satu paket dengan biaya operas seksio yang ditanggung Jampersal. Namun jika pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan kehamilan/persalinan (misalnya karena ada kondisi/penyakit lain yg tidak terkait kehamilan), maka memang biaya untuk pemeriksaan tersebut menjadi tidak terkait dengan Jampersal. Tks.
Dana Jamkesmas dan Jampersal Tingkat Dasar sudah disalurkan ke rekening Dinas Kesehatan Kab/Kota. Pencairan dana dapat dilakukan dengan mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan Kab/Kota. Tks.
Mohon diinformasikan lokasi di Surabaya yg melayani Jampersal….
Terima kasih atas bantuannya….
Pelayanan Jampersal dilaksanakan di fasilitas kesehatan dasar (untuk kondisi normal) dan fasilitas kesehatan rujukan (untuk kondisi dengan penyulit/komplikasi). Pelayanan di tingkat dasar diberikan di seluruh Puskesmas di wilayah Surabaya dan fasilitas kesehatan dasar swasta (klinik, bidan praktik) yang telah bermitra dengan Jampersal. Sedangkan pelayanan rujukan dilaksanakan di RS. Di wilayah Surabaya RS yang bermitra dengan Jampersal antara lain RSUD dr.Soetomo, RSU Haji, RSUD dr. M. Soewandhi, RS Karang Tembok, RS Bhayangkara, RS Al Irsyad, Rumkital dr.Ramelan, RSU Bhakti Rahayu, RSI Surabaya, dll. Namun harap diingat bahwa pelayanan di RS adalah khusus bagi kondisi dengan penyulit/komplikasi dan harus atas rujukan dari fasilitas kesehatan dasar. Tks.
saya beberapa waktu yang lalu periksa kepuskesmas batu ceper& menanyakan syarat” soal jampersal,tp apa yg saya dapat dari bidan disana tidak mengenakan hati!kata bidan disana program jampersal sdah tidak berlaku lagi karena rumah sakit nya bangkrut karena tidak ada biaya dari pemerintah!mohon ditindak lanjuti!trus saya mau tanya syarat” mengajukan jampersal karena skr saya sudah hamil 8 bulan&keaadaan ekonomi saya tidak mampu.
terima kasih
Kami sampaikan bahwa program Jampersal masih dan akan tetap berlanjut. Program Jampersal ditujukan bagi seluruh ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia dilayani di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Pelayanan Jampersal dapat diperoleh di faslitas kesehatan dasar Pemerintah (Puskesmas, Poskesdes, bidan di desa), maupun fasilitas kesehatan dasar milik swasta (klinik, bidan praktik, dll) yang telah bermitra dengan Jampersal. Amat disayangkan apabila bidan di Puskesmas Batu Ceper memberikan jawaban yang tidak berkenan. Tks.
mohon informasinya:
apakah peserta jampersal di suatu puskesmas wajib melakukan proses persalinan di puskesmas itu atau boleh memilih RS yang diinginkan?
terima kasih
Pelayanan Jampersal bersifat portabel, sehingga pasien dapat memperoleh pelayanan Jampersal di mana saja, tidak terikat dengan status domisili. Khusus pelayanan di fasilitas rujukan (RS), hanya dapat dilakukan atas rujukan dari fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas, dokter, bidan, dll). Tks.
Maaf bila saya mengulangi pertanyaan ini hingga 3 kali krn memang ingin mendapatkan jawaban pasti.
Beberapa hari yang lalu bidan di wilayah kami telah menolong pasien Jampersal di Pustu dan telah melakukan manual placenta berdasarkan indikasi, alhamdulillaah ibu dan bayi dalam kondisi sehat selamat.
Yang kami tanyakan bagaimana dgn hal tsb? apakah klaim manual placentanya bisa dibayarkan? Apa indikasi “TENAGA TERLATIH” utk bisa melakukan manual placenta?
Mohon jawabannya. Terima kasih.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, kewenangan bidan adalah hanya untuk asuhan persalinan normal (APN). Tindakan plasenta manual adalah tindakan untuk suatu kondisi patologis dari persalinan, sehingga bukan termasuk kewenangan bidan dan harus dirujuk ke dokter atau fasilitas yang lebih mampu (Puskesmas PONED, RS PONEK). Bidan dapat diberikan kewenangan sementara di luar APN (termasuk plasenta manual) jika di daerah tersebut tidak ada dokter dan atas dasar penetapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota (Pasal 14 Permenkes 1464/2010). Tks.
2.apakah jampersal hanya dapat d berikan pada masyarakat tidak mampu saja atau 3.dari seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial ekonomi?
4.dimana saya bisa mendapatkan referensi resmi secara lengkap tentang jampersal yg di terbitkan oleh dinkes
5.apakah ada buku yang dapat di jadikan acuan tentang mekanisme jampersal?
terimakasih
1 dan 2. Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan Jampersal. Dokumen yang diperlukan adalah identitas diri (KTP, kartu Jamkesmas, SIM, atau identitas lain). Dengan demikian, Jampersal tidak dikhususkan hanya bagi masyarakat miskin/tidak mampu saja, namun bagi seluruh ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan.
4 dan 5. Informasi lengkap tentang Jampersal dapat Ibu peroleh di Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan yang dapat Ibu unduh di website ini.
1. Jampersal bersifat portabel dan lintas batas, namun mengapa pelaksanaan di lapangan berbeda ya? Untuk mendapatkan jampersal, saya harus menghubungi puskesmas sesuai domisili KTP saya
2. Apakah untuk bisa mendapatkan jampersal, tempat persalinan harus berada di puskesmas (kata bidan di puskesmas daerah saya, kalau ingin mendapatkan jampersal harus mau melakukan persalinan di puskesmas)? Apa tidak bisa di tempat praktek bidan desa atau di rumah? Mengingat sanitasi di puskesmas di daerah saya kurang memadai…
3. Seandainya bidan desa kebetulan tidak ada di tempat, kemudian saya meminta pertolongan bidan swasta dalam proses persalinan, apakah bidan swasta tersebut bisa meminta pertolongan bidan desa untuk klaim jampersal kepada pemerintah?
Terima kasih atas informasinya…
untuk pelayanan jampersal di rs bantul kok masih ada pembedaan ya?dari tingkat fasilitas sama obatnya.padahal kan sama sama dibayar..mohon diberitahu untuk rs mana saja dibantul yang memakai jampersal.soalnya kemaren ada satu rs yg menyatakan klo jampersal hanya berlaku untuk pasien usia di atas 45 tahun.
terimakasih
1.Mengapa pelaksanaan Jampersal di daerah satu dengan yang lainnya ada perbedaan? Padahal Juknis Jampersal 2012 sudah jelas untuk pedoman pelaksanaannya…
2.Kata bidan di desa saya, untuk KB pasca bersalin yang digunakan adalah KB suntik (jika ikut Jampersal). Bukannya yang dianjurkan adalah KB untuk jangka panjang (IUD/implant)?
3.Seandainya bidan desa yang seharusnya menolong proses persalinan tidak ada di tempat, kemudian saya minta pertolongan bidan swasta, apa bisa untuk klaim jampersal bidan swasta tersebut menghubungi bidan desa?
Terima kasih atas informasinya…
Terima kasih
Jika memang kondisi kehamilan Ibu mengharuskan untuk operasi sesar, maka pelayanan tersebut hanya dapat dilaksanakan di RS dengan rujukan dari fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas, bidan, dll). Untuk mendapatkan surat rujukan, silakan Ibu ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan dasar lain. Tks.
Di surabaya,RS mana yg bermitra dgn jampersal?? Atau saya bisa tau info dari mana RS di surabaya yg ikut program jampersal?? trima kasih
RS di wilayah Surabaya yang bermitra dengan Jampersal antara lain RSUD dr.Soetomo, RSU Haji, RSUD dr. M. Soewandhi, RS Karang Tembok, RS Bhayangkara, RS Al Irsyad, Rumkital dr.Ramelan, RSU Bhakti Rahayu, RSI Surabaya, dll. Namun harap diingat bahwa pelayanan di RS adalah khusus bagi kondisi dengan penyulit/komplikasi dan harus atas rujukan dari fasilitas kesehatan dasar. Tks.
1. Apakah buku kesehatan ibu dan anak terbitan ibi untuk bumil yang melakukan anc di bidan yang berMOU dengan pemda/puskesmas ditanggung oleh pasien ( diganti dengan harga 12,500 mohon penjelasan.
Kementerian Kesehatan telah mencetak dan mendistribusikan Buku KIA sejumlah Ibu Hamil di seluruh Indonesia. Buku tersebut kami distribusikan ke Dinas Kesehatan setempat, dan oleh Dinas Kesehatan setempat seharusnya didistribusikan pula ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada di wilayahnya, termasuk ke Bidan Praktik. Dengan demikian, jika memakai Buku KIA, mestinya tidak dikenakan biaya lagi. Tks.
Seperti Bumil yang masih awam…
Saya mengajukan pertanyaan dibawah ini :
1. Syarat Jampersal
2. Biaya Jampersal
3. Tempat Jampersal di Sidoarjo
Tolong segera di balas
Terima kasih
1. Sasaran Jampersal adalah seluruh ibu hamil/bersalin/nifas yang tidak memiliki jaminan pembiayaan paket persalinan dan bersedia menerima pelayanan Jampersal di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan. Pada saat pertama kali akan mengakses, peserta Jampersal harus menunjukkan identitas diri (KTP, SIM, Kartu Jamkesmas, atau identitas lain) kepada petugas kesehatan.
2. Untuk mengikuti Jampersal, tidak dipungut biaya apa pun. Dalam menerima pelayanan Jampersal, pasien juga tidak boleh dipungut iur biaya tambahan apa pun.
3. Jampersal dapat diakses di seluruh Puskesmas dan Bidan di Desa di seluruh Kab Sidoarjo, serta fasilitas kesehatan dasar lain (dokter, bidan) yang telah bermitra dengan Jampersal.
Tks.
Pertanyaan saya yaitu, jika selama kehamilan istri saya periksa di bidan umum (bukan fasilitas jampersal), ketika melahirkan bisa menggunakan fasilitas jampersal tidak?
Terima kasih….
Pelayanan Jampersal hanya dapat diakses di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Jampersal, yaitu seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah, ditambah fasilitas kesehatan milik swasta yang telah bermitra. Tks.
Saya ingin menanyakan :
1. Tempat Jampersal yg bekerjasama di wilayah Jakarta Timur & Jakarta Selatan
2. Kemarin kandungan kakak saya sempat dinyatakan hamil di luar kandungan. Setelah di USG 4 dimensi, alhamdulillah tidak ada masalah. Yg ingin saya tanyakan apabila nanti pada saat melahirkan diharuskan caesar apakah biaya persalinan ditanggung semua.
Thanks infonya.
1. Pelayanan Jampersal dapat diakses di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Jampersal, yaitu seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah (Puskesmas, RSUP/RSUD), ditambah fasilitas kesehatan milik swasta yang telah bermitra (Klinik, Dokter Praktik, Bidan Praktik, RS swasta). Seluruh Puskesmas di wilayah Jaktim dan Jaksel dapat memberikan pelayanan Jampersal.
2. Jampersal menanggung pelayanan tingkat dasar (kondisi kehamilan/persalinan normal) dan pelayanan tingkat lanjutan (kondisi kehamilan/persalinan dengan penyulit/komplikasi). Pelayanan tingkat lanjutan diberikan di RS atas rujukan dari fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas, dokter, bidan).
Program jampersal ini sebenarnya sangat bagus,akan tetapi berapapun nilai/nominal klaim yg dibayarkan kalau akar permasalahan dlm menurunkan AKI/AKB ini tidak ditemukan sama sj dg bohong hanya buang uang negara sj,disatu sisi kita tdk bs menyalahkan masy sj utk tdk menggunakan fasilitas kes,tetapi apakah petugas kes.itu sendiri yg bermasalah,oleh krn itu mari tmn2 kita renungi dan telaah bersama-sama agar program jampersal ini berhsl dan jangan tergantung dr jampersal krn suatu saat siapa tahu tdk ada lg jampersal..good luck midwives….n tengkiu admin
1. diagnosa utk bayi baru lahir yg bisa menggunakan fasilitas jampersal, apakah termasuk jg diagnosa kelainan kongenital?
2. ibu bersalin yang masih di bawah umur, tidak mempunyai KTP dan tidak mempunyai suami yang dirujuk dari RS Daerah sebagai pasien jampersal (mempunyai resiko dalam persalinan ) bagaimana masalah kelengkapan administrasinya ?
3. pengalaman kami, sering pasien dirujuk dari RS Daerah yang minta ditangani seb agai pasien jampersal tetapi setelah ditangani di tempat kami tidak mempunyai resiko persalinan, apakah penanganannya bisa kami lanjutkan?
4. pasien yang datang di malam hari dan tanda2 inpartu dengan alasan RS dekat rumah, minta ditangani sebagai pasien jampersal tapi persalinan ternyata normal, apakah dapat di kalim biayanya sebagai pasien jampersal? pasien tidak mampu dan tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
1. Jampersal menanggung pembiayaan perawatan bagi bayi baru lahir (neonatus) yang mengalami masalah/penyulit/komplikasi (termasuk kelainan kongenital), sampai dengan usia 28 hari pasca kelahiran. Setelah 28 hari, maka sudah tidak ditanggung Jampersal. Bayi baru lahir yang ditanggung Jampersal adalah bayi baru lahir dari ibu yang persalinannya ditanggung Jampersal.
2. Dokumen persyaratan untuk Jampersal adalah Identitas Diri, bisa berupa KTP, SIM, KK, Kartu Pelajar, Kartu Jamkesmas, atau identitas lain. Jika tidak memiliki KTP, maka silakan diupayakan dengan menggunakan identitas diri lain.
3 dan 4. Pasien yang datang ke RS, harus atas rujukan dari fasilitas kesehatan dan bukan atas permintaan pasien sendiri. Rujukan tersebut juga mestinya adalah atas indikasi medis.
Demikian, tks.